Pada salah satu tausiahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) mendapatkan pertanyaan dari salah satu jamaahnya. Apakah berdosa bertransaksi menggunakan kredit bunga 0 persen?
UAS menegaskan bahwa selama transaksi tidak mengandung tiga unsur, yaitu tipu, gambling, dan aniaya, maka transaksi yang dilakukan tidak diharamkan.
Baca Juga: Bolehkah Bolos Kerja untuk Hadiri Pengajian atau Majelis? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
"Selama transaksi tidak ada tipu, tidak ada gambling atau ketidakpastian, tidak ada aniaya, maka tidak tergolong dalam transaksi yang diharamkan," ujar UAS, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Sandi_Art17, Jumat (3/3/2023).
UAS menyadari bahwa semakin zaman berkembang, akan terdapat banyak jenis transaksi. Cara transaksi yang dulu tidak ada pada zaman Nabi Muhammad SAW, sekarang tersedia.
Baca Juga: Nasihat Ustadz Abdul Somad: Hati Bersih Jadi Penolong saat Menghadap Allah Nanti
"Apapun nama transaksinya, karena semakin berkembangnya zaman, dulu tidak ada di zaman nabi sekarang ada. Contoh e-commerce, jual beli online," jelas UAS.
"Selama dipercaya, tidak riba, maka selamat dari hal yang diharamkan dari Allah, maka dia selamat," tukas UAS.