Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut memberikan komentar terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghebohkan publik.
Pasalnya, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari karena gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Melalui media sosial Twitternya, SBY menyebut fenomena hukum yang terjadi akan berdampak negatif pada demokrasi dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti," tulis SBY, Jumat (3/3/2023).
Pimpinan Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mengaku sudah mempelajari putusan PN Jakpus terkait gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). SBY menilai bahwa dalam putusan itu terdapat kejanggalan karena memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024 serta mengulang pelaksanaan dari awal tahapan.
"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang pemilu) rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on?" SBY menjelaskan.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyayangkan aksi oknum-oknum di pemerintahan yang menghendaki penundaan pemilu. SBY berpendapat bahwa gagasan tersebut tidak seharusnya muncul karena rakyat menginginkan adanya perubahan ke depan.
"Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan, tapi ingat rakyat kita. Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun pemilu ini. Let's save our constitution and our beloved country," demikian SBY.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024