Partai Prima menjadi bahan perbincangan publik karena mereka dianggap menjadi kelompok yang bertanggung jawab dalam isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sesuatu yang tidak diinginkan oleh banyak kalangan.
Tuntutan mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disalurkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berimbas kepada putusan bahwa KPU dilarang untuk melanjutkan pelaksanaan persiapan Pemilu dan membayar denda.
Bukan partai politik (Parpol) yang sering didengar di telinga masyarakat, berikut profil Partai Prima, disadur dari berbagai sumber berbeda pada Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: PKS: Harga Mati Pemilu Diselenggarakan Tahun 2024 Bukan 2025!
Profil Partai Prima
Sejarah Berdirinya Partai Prima
Sebagai informasi, Partai Prima sendiri merupakan akronim dari Partai Rakyat Adil Makmur. Parpol ini diketahui berdiri pada 1 Juni 2021 yang pada saat itu dibentuk oleh kalangan-kalangan seperti aktivis, buruh, kaum perempuan dan beberapa golongan masyarakat lain.
Dari kalangan pendirinya, Partai Prima memiliki basis masyarakat yang cukup kuat. Parpol ini dianggap membela berbagai golongan masyarakat di Indonesia yang berusaha untuk memperkuat prinsip demokrasi terhadap Indonesia.
Selain itu, Partai Prima juga dianggap sebagai Parpol alternatif yang meletakkan prinsip-prinsip kebangsaan, kerakyatan dan keumatan sebagai platform politiknya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024