Menu


PN Jakarta Pusat Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Komentar Mardani Ali Sera

PN Jakarta Pusat Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Komentar Mardani Ali Sera

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024.

“Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024,” kata Mardani, mengutip fajar.co.id, Jumat (3/3/2023). 

Baca Juga: NasDem-PKS-Demokrat Sudah Tanda Tangan Piagam Kerja Sama Koalisi Meskipun Belum Deklarasi Secara Formal

Hal tersebut, kata Mardani, karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum. “Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata, namun tidak demikian dengan partai lain,” ujarnya.

Mardani juga menyebut surat keputusan terhadap KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bukan wilayah PN (pengadilan negeri),” imbuhnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.