Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024.
“Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024,” kata Mardani, mengutip fajar.co.id, Jumat (3/3/2023).
Hal tersebut, kata Mardani, karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum. “Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata, namun tidak demikian dengan partai lain,” ujarnya.
Mardani juga menyebut surat keputusan terhadap KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bukan wilayah PN (pengadilan negeri),” imbuhnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024