Jelang Ramadan dan Pemilu 2024, Dewan Masjid Indonesia (DMI) lewat sebuah edaran mengimbau agar masjid, musala, atau tempat ibadah harus steril dari kegiatan kampanye politik praktis.
Wapres RI KH Maruf Amin merespons positif edaran dari DMI tersebut. Dia mengatakan, pemerintah juga sudah menyerukan sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Bawaslu Prediksi Maraknya Politik Identitas Pada Pemilu 2024
Kampanye tidak boleh menggunakan masjid maupun tempat ibadah lainnya.
”Bukan hanya masjid. Juga, gereja, pura, kelenteng, dan sebagainya,” kata Maruf Amin, Kamis (2/3/2023).
Karena itu, Maruf meminta kepada para simpatisan sampai petinggi partai politik untuk mematuhi aturan tersebut. Dia juga berpesan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menyiapkan upaya pencegahan.
Dengan demikian, tidak terjadi aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun di rumah ibadah, sekolah, dan tempat lain yang dilarang untuk kegiatan politik praktis.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan