Peristiwa adu tembak polisi dengan polisi yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu masih menimbulkan tanda tanya besar dibenak masyarakat.
Masyarakat mengatakan tewasnya Nofriasyah Yosua Hutabrat alias Brigadir J penuh dengan kejanggalan.
Bahkan menurut keluarga Brigadir J ikut mencurigai kematiannya bukan hanya akibat ditembak, tapi juga disiksa.
Sebelumnya keterangan polisi menjelaskan, Bharada E terpaksa melepaskan peluru lantaran Brigadir J melakukan pelecehan.
Pelecehan itu dilakukan Brigadir J kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tengah istirahat di kamarnya.
Polisi mengatakan, Putri berteriak setelah mengetahui keberadaan Brigadir J. Bharada E yang mendengar teriakan lantas bergeas berlari.
Menurut saksi, Brigadir J menembak terlebih dahulu ke arah Bharada E, sehingga mau tak mau Bharada E balik menembak.
Total 12 tembakan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam itu. Tujuh tembakan Brigadir J ke arah Bharada E dikatakan meleset seluruhnya. Sedangkan 5 tembakan Bharada E berhasil bersarang di tubuh Brigadir J.
Dari keterangan polisi seharusnya hanya terdapat luka tembakan saja pada tubuh Brigadir J. Namun fakta kejadian berbicara lain.
Keluarga dan kuasa hukum Brigadir J mengaku menemukan kejanggalan di tubuh korban. Luka lebam, luka sayatan di beberapa bagian tubuh, hingga dua ruas jari Brigadir J dikatakan telah putus.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024