Menu


Nifas Bagi Wanita yang Keguguran, Apakah Normal? Begini Aturannya dalam Islam

Nifas Bagi Wanita yang Keguguran, Apakah Normal? Begini Aturannya dalam Islam

Kredit Foto: Freepik

Konten Jatim, Jakarta -

Nifas merupakan darah yang keluar selama 40 hari setelah melahirkan. Selama masa ini, seorang wanita dilarang untuk salat, puasa, atau berhubungan intim dengan suaminya. Namun, bagaimana dengan nifas pada wanita yang keguguran?

Nifas masih bisa terjadi kepada wanita yang keguguran. Pasalnya, darah nifas atau lokia merupakan darah yang tertahan di rahim selama kehamilan, yang kemudian akan keluar sedikit demi sedikit.

Darah nifas yang keluar dari wanita yang hamil dan keguguran ada dua macam, menurut Atiqah hamid (2013:170-179). Pertama, yakni darah nifas yang keluar berbentuk manusia. Jika demikian, maka wanita wajib meninggalkan salat dan menaati larangan lain seperti pada masa haid.

Baca Juga: Apa Itu Nifas? Ini yang Terjadi pada Tubuh Wanita Selama Masa Itu

Sementara itu, jenis darah yang kedua adalah darah rusak atau fasad yang keluarnya tak berbentuk manusia. Hal ini dianggap sebagai darah istihadah atau penyakit.

“Apabila nutfah (zigot) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain; empat puluh malam), maka Allah Swt. Mengutus seorang malaikat kepadanya, lalu ia membentuk nutfah tersebut.

“Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulang belulangnya. Lalu, malaikat itu bertanya (kepada Allah SWT), ‘Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ maka Allah kemudian memberi keputusan“. (HR. Muslim).

Dalam hadits tersebut, dijelaskan awal mula terciptanya janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya usah melewati 40 hari. Janin tersebut akan telah berbentuk manusia. 

Baca Juga: Tahapan Periode Nifas pada Wanita, Berapa Lama?

Menurut Imam Asy-Syafi’i, darah nifas ialah darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan. Sama saja apakah yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau mati, dalam kondisi utuh atau kurang alias cacat.