Menu


Hersubeno Arief: Terkabulnya Proporsional Tertutup Bisa Jadi Pintu Masuk Penundaan Pemilu

Hersubeno Arief: Terkabulnya Proporsional Tertutup Bisa Jadi Pintu Masuk Penundaan Pemilu

Kredit Foto: YouTube/Forum News Network

Konten Jatim, Surabaya -

Wartawan senior Hersubeno Arief menilai ada sejumlah cara yang membuat wacara penundaan Pemilu 2024 terkabul. Salah satunya yaitu melalui pengabulan gugatan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Curhat, Anies Ungkit Kemenangan SBY di Pilpres 2004 ke Ribuan Kader PKS

Ketika Pemilu ditunda, maka Anies Baswedan pun juga tentu dibatalkan sebagai bakal calon presiden (Capres).

“Bila Pemilu ditunda, maka Anies bisa dibatalkan jadi Capres walaupun dia sudah punya tiket, orang Pemilunya tidak ada, bagaimana caranya?” ujar Hersu, dikutip dari kanal FNN, Senin (27/2/2023).

Diketahui, secara konstitusi penundaan Pemilu itu bisa dilakukan bila negara dalam kondisi darurat dan terjadi kegentingan yang memaksa.

“Belakangan ini ternyata banyak yang dicurigai bahwa proses hukum yang sedang bergulir di MK tentang sistem Pemilu proporsional tertutup itu kabarnya itu akan dijadikan sebagai pintu masuk,” terang Hersubeno.

Baca Juga: PKS dan Demokrat Prioritaskan Solidaritas Demi Tiket Pencalonan Anies

Apalagi, lanjut Hersu, konon katanya Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan proporsional tertutup dalam waktu yang tidak lama lagi.

“Ini kita simak dari Pak SBY yang menyatakan bahwa negara dalam kondisi genting,” katanya.

Tak cuma itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin juga mengatakan bahwa negara dalam keadaan bahaya.

“Saya tadinya bingung, gimana proporsional tertutup bisa jadi pintu masuk penundaan Pemilu,” ungkap Hersu.

Baca Juga: Golkar Jadi Partai Perdana Lantik DPD di Provinsi Baru Papua, Paling Siap Tempur!

“Tapi kalau saya baca berita, Pak Zulhas, menyatakan kalau sampai MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup maka dia akan mengerahkan 5 ribu orang kadernya untuk melakukan unjuk rasa,” lanjutnya.

Namun, kata Hersubeno, jika satu partai saja mampu mengerahkan 5000 orang pendemo, maka tujuh partai lain akan mengikuti dengan jumlah massa yang kurang lebih sama.

Maka, dalam kondisi tersebut, tentu negara dipastikan dalam kondisi yang darurat dan memenuhi syarat pembatalan Pemilu.

Baca Juga: Sistem Pemilu Masih Diuji MK, Parpol Jadi Deg-Degan

“Ini bayangkan saja kalau 8 partai mengerahkan ribuan kadernya untuk unjuk rasa, ini kan bisa membuat negara jadi kacau. Kalau negara kacau, dan kalau negara dalam kondisi darurat ini bisa jadi alasan untuk melakukan penundaan pemilu,” tandasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan