Sate bekicot merupakan kuliner khas Kediri yang terbuat dari bekicot, seperti namanya. Sate ini kerap kali dipertanyakan terkait kehalalannya untuk dikonsumsi umat Islam. Bagaimana hukum mengonsumsinya?
Sate bekicot dibuat dengan merebus bekicot yang didapatkan peternak bekicot. Setelahnya, daging bekicot dipisahkan dari cangkangnya dan dipotong-potong, sebelum disusun dalam bentuk sate.
Bekicot biasa ditemukan di tempat lembab dengan ciri khas tempurung yang berfungsi melindungi diri. Tempurung ini selalu menyertainya kemana pun hewan ini berjalan.
Baca Juga: Mengenal Sate Bekicot Khas Kediri, Lama Dibuat dan Bermanfaat
Menurut laman Nahdlatul Ulama Online, orang Arab mengenal bekicot dengan nama halzun, yang dikategorikan para ulama sebagai hewan yang menjijikan sehingga termasuk hewan yang haram dikonsumsi.
Hal demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:
الحلزون: عود في جوف أنبوبة حجرية يوجد في سواحل البحار وشطوط الأنهار. وهذه الدودة تخرج بنصف بدنها من جوف تلك الأنبوبة الصدفية، وتمشي يمنة ويسرة تطلب مادة تغتذي بها فإذا أحست بلين ورطوبة انبسطت إليها، وإذا أحست بخشونة أو صلابة انقبضت وغاصت في جوف الأنبوبة الصدفية، حذراً من المؤذي لجسمها، وإذا انسابت جرت بيتها معها.
وحكمه: التحريم لاستخباثه. وقد قال الرافعي في السرطان أنه يحرم لما فيه من الضرر لأنه داخل في عموم تحريم الصدف. وسيأتي الكلام عليه في باب السين المهملة
“Halzun membiasakan hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung kerangnya, lalu berjalan ke kanan dan kiri untuk mencari benda yang dapat ia makan.
Baca Juga: Ubah Uang Haram Jadi Halal? Gus Baha Punya Solusinya
Ketika dia merasa berada di tempat yang lembut dan basah maka ia akan membeberkan diri pada tempat itu. Dan ketika dia merasa berada di tempat kasar dan kering maka dia akan mengurung dan masuk kedalam tempurung kerang tersebut karena khawatir dari sesuatu yang menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan maka rumahnya juga bersamanya.
Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram, karena hewan ini dianggap hewan yang menjijikkan (menurut orang Arab).” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234)
Referensi tersebut membuat hukum memakan bekicot menjadi hal haram karena dianggap menjijikan menurut pandangan orang Arab. Meski ada yang menganggapnya hewan normal untuk dikonsumsi dan tak menjijikan, penilaiannya tetap tak berubah secara umum.
Adapun hukum menjual sate bekicot pun menjadi hal yang diharamkan karena hewannya juga diharamkan. Hal ini karena akan mengantarkan orang lain melakukan keharaman berupa mengonsumsi hewan yang haram dimakan.
Pandangan di atas merupakan pendapat dalam mazhab Syafi’i, seperti yang dianut mayoritas muslim di Indonesia. Jika berpijak pada mazhab lain, masih ada ulama yang memandang hewan yang satu ini bukanlah haram.
Misalnya, pendapat Imam Malik seperti dikutip dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra:
ولقد سئل مالك عن شئ يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل قال أراه مثل الجراد ما أخذ منه حيا فسلق أو شوي فلا أرى باكله بأسا وما وجد منه ميتا فلا يؤكل
“Imam Malik pernah ditanya tentang hewan yang ditemukan di tanah Maghrib (Maroko) biasa disebut dengan halzun. Hewan ini biasa berada di hutan belantara dan bergantungan pada pepohonan. Apakah hewan ini dapat dimakan?
Beliau menjawab, ‘Aku berpandangan hewan tersebut seperti jarad (belalang) jika diambil dalam keadaan hidup lalu diseduh atau dimasak, sehingga menurutku mengonsumsi hewan tersebut tidak masalah. Sedangkan ketika ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak boleh di makan’.” (Imam Sahnun bin Said at-Tanukhi, al-Mudawwanah al-Kubra, juz 3, hal. 111)
Baca Juga: 2 Macam Asal-Usul Sate Madura, dari Favorit Pendekar Ponorogo sampai Dibawa Pedagang Jalanan
Pendapat ulama yang memperbolehkan bekicot sebaiknya ditempatkan dalam tataran yang sesuai. Jika terpaksa memakan bekicot alias mendesak, seseorang dapat berpijak pada mazhab Maliki.