Tidak semua orang berhak mendapatkan harta warisan dari anggota keluarganya yang meninggal dunia. Karena beberapa alasan, orang tersebut akhirnya tidak berhak mendapat harta warisam sepeserpun.
Dalam salah satu kajian Ustadz Abdul Somad (UAS), membahas pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkan harta warisan dari anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Pertama adalah seorang hamba, seorang selama statusnya hamba tidak boleh mendapatkan warisan. Kedua adalah pembunuh, orang yang membunuh anggota keluarganya tidak dapat warisan dari keluarga yang dia bunuh.
"Udah menunggu bapaknya meninggal, diracunnya bapaknya. Dapatkah harta warisan? Gimana kalau tidak ketahuan? Ya di dunia di selamat, kalau di akhirat?" kata UAS, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Keutamaan Shalawat
Selanjutnya adalah orang murtad dan orang yang tidak memeluk agama Islam atau kafir. Orang yang murtad dan tidak memeluk agama Islam atau kafir, tidak berhak mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang Muslim.