Menu


Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Masing-Masing Pemegang Warisan Harus Mengambil Haknya

Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Masing-Masing Pemegang Warisan Harus Mengambil Haknya

Kredit Foto: Unsplash/Markus Spiske

Konten Jatim, Jakarta -

Harta warisan memiliki bentuk yang beragam. Ada yang berupa nominal uang, ada yang berupa aset atau benda berharga.

Ketika warisan yang dimiliki merupakan uang, maka ahli waris bisa membaginya secara sederhana melalui perhitungan yang tepat.

Dengan melalukan perhitungan sebelum membagi harta warisan sendiri, ahli waris bisa mengetahui haknya masing-masing.

“Sistem bagiannya ada dua, bisa dibagi secara total, masing-masing mengambil haknya, atau dibagi secara hitungan supaya masing-masing tau haknya apa,” ujar Syekh dikutip dari kanal Youtube Yayasan Syekh Ali Jaber pada Kamis (23/02/2023).

Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Warisan Harus Segera Dibagikan

Salah satu contoh dalam membagi warisan dalam bentuk aset atau benda berharga adalah dengan memperhitungkan kembali besaran nominal dari aset tersebut tersebut.

Bila aset yang diwariskan adalah rumah, maka rumah itu perlu dijual untuk dibagi hasil penjualannya secara merata.

 

“Bagaimana cara membagi rumah? Pasarannya berapa? Satu miliar? Berarti saya sama Anda sudah tahu nasib kita, dari sisi hitungan.”

Namun, jika rumah itu tak ingin dijual, maka orang yang tak ingin menjualnya bisa membayar sebagian harta ke pemegang warisan lainnya.

Dengan kata lain, rumah tersebut akan menjadi milik orang yang memberi sisa harta dalam bentuk uang ke pemegang warisan lainnya.

“Kalau Anda tidak mau menjual rumah, Anda wajib membayar hak sebagian ini. Berarti menjadi rumah itu milk Anda sendiri,” jelas Syekh Ali.

Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Perempuan Harus Bisa Mengalah Dalam Kehidupan Berumah Tangga

Syekh Ali sendiri menegaskan bahwa warisan sangat perlu dibagikan. Bahkan ketika ahli waris meminta haknya, ia harus segera menerima warisannya.

“Kalau ada satu minta haknya sekarang, wajib bagi yang (pihak) kedua memberikan.”