Menu


KH Asrorun Niam Sholeh Memberikan Komentar Tentang Tata Cara Pembayaran Biaya Haji 2023

KH Asrorun Niam Sholeh Memberikan Komentar Tentang Tata Cara Pembayaran Biaya Haji 2023

Kredit Foto: MUI

"Fatwa ini menjadi salah satu rujukan keagamaan dalam penyusunan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Substansi ketentuan dalam Ijtima  Ulama diserap dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Pengelolaan Keuangan Haji," ujarnya.

Pasal 6, lanjut Niam, menjelaskan kedudukan BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah haji dalam menerima setoran BPIH, dan juga mengelolanya. Sementara, Pasal 7 menegaskan bahwa setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji.

Baca Juga: HNW: Biaya Haji Seharusnya Turun Menjadi 47 Juta 

"Jadi status uang tersebut belum milik Pemerintah. Dua pasal dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji ini menjelaskan posisi dan kedudukan hukum dana setoran haji dan nilai manfaat hasil pengembangannya", katanya.

Hadir dalam pengukuhan Guru Besar tersebut Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Ketua Umum Al-Irsyad al-Islamiyah Faishal Madhi, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua KPPU Afif Hasbullah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Kapala BKN Haria Bima, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komisi VII DPR Anggia Ermarini, beberapa Anggota Komisi VIII DPR RI, para pejabat tinggi utama dan madya serta pratama, dan puluhan rektor perguruan tinggi.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.