Ketika sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, para jemaah nantinya akan diminta untuk melakukan pemotongan rambut setelah melakukan rukun sa’i. Memangkas rambut ketika menjalankan ibadah ini disebut dengan istilah tahalul.
Menyadur Akurat.co dan beberapa sindikasi konten lain pada Kamis (23/2/2023), tahalul dalam istilah fiqih berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan seluruh atau sebagian amalan haji maupun umrah.
Baca Juga: Tata Cara Tahalul Ketika Melaksanakan Haji atau Umrah
Tahalul ini merupakan sesuatu yang wajib dilakukan ketika menjajaki Tanah Suci. Kenapa para jemaah haji atau umrah harus melakukan tahalul?
Rupanya, ada ayat Al-Qur’an yang menjelaskan asal usul kegiatan tahalul ketika seseorang mengamalkan ibadah haji atau umrah. Firman yang disampaikan oleh Allah SWT ini ditemukan pada surat Al-Fath ayat 27, yang berbunyi:
Baca Juga: Apa Itu Tahalul? Cukur Rambut Sampai Habis Ketika Haji
لَقَدْ صَدَقَ اللّٰهُ رَسُوْلَهُ الرُّءْيَا بِالْحَقِّ ۚ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ لَا تَخَافُوْنَ ۗفَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوْا فَجَعَلَ مِنْ دُوْنِ ذٰلِكَ فَتْحًا قَرِيْبًا
Artinya: “Sungguh, Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan selain itu Dia telah memberikan kemenangan yang dekat.”