Menu


Apa Itu Haji? Ibadah Wajib Muslim, Ini Syarat dan Jenis-Jenisnya

Apa Itu Haji? Ibadah Wajib Muslim, Ini Syarat dan Jenis-Jenisnya

Kredit Foto: Saudigazette

Konten Jatim, Jakarta -

Haji menjadi salah satu ibadah yang diimpikan oleh banyak umat muslim. Apa itu haji? Inilah ibadah mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekkah demi melakukan amal tertentu dengan syarat tertentu. 

Ibadah haji sendiri merupakan bagian dari rukun Islam, tepatnya rukun yang kelima. Setiap muslim, laki-laki ataupun perempuan, sejatinya wajib melakukan ibadah haji saat sudah mampu dan memenuhi syarat.

Adapun, ketentuan haji tak hanya berdasarkan pengertiannya saja. Terdapat syarat, rukun, wajib, larangan, tata cara, hingga sunnah-sunnah dalam ibadah yang satu ini.

Baca Juga: Apakah Boleh Umrah tapi Belum Pernah Haji? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Mengutip Yayasan Al Barokah Madani, haji pada dasarnya wajib dilakukan sekali seumur hidup. Melakukannya lebih dari sekali, hukumnya sunnah.

Allah SWT. berfirman dalam surah Ali Imran ayat 97, yang artinya:

“ … Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh Alam.”

Syarat haji

Seperti diketahui, ibadah haji memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat utamanya ialah seperti yang tersebut dalam rukun Islam, yakni ibadah haji jika mampu. Berikut sederet syarat-syarat ibadah haji:

Baca Juga: Makna Haji Mabrur yang Sebenarnya, Bukan Ibadah yang Diterima

  • Sehat. Orang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika ia mampu membiayainya.
  • Ada kendaraan yang dapat mengantar ulang dan pergi ke Mekah bagi orang yang di luar mekah.
  • Aman dalam perjalanan. Artinya, jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya.
  • Memiliki bekal yang cukup. Artinya, harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan haji, termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya.
  • Bagi perempuan, harus dengan suaminya atau disertai mahram atau dengan perempuan lain yang ada mahramnya.

Tampilkan Semua Halaman