Gugatan yang dilayangkan Apindo pada Anies ini terjadi pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya keberatan dengan kebijakan Anies tersebut.
Bukan hanya karena menaikan besaran UMP DKI 2022 namun saat itu penetapan upah dilakukan di luar batas waktu dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 terkait pengupahan.
BACA JUGA: Perdebatan Anies Toleran dan Intoleran Dianggap Gak Relevan, Lawan Politiknya Loh yang Ngomong
Seharusnya UMP 2022 diumumkan ke publik paling lambat pada 21 November 2021.
Sebelumnya Anies Baswedan hanya menaikkan UMP DKI sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749 Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935 pada UMP DKI 2022.
UMP DKI batal naik ya guis. Sebelum digugat UMP berada di angka Rp 4.641.854,00 https://t.co/qU0s8nbhXK
— si paling HRD (@hrdbacot) July 12, 2022
Dasar hukumnya sudah terdapat dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 19 November 2021 lalu.
Namun angka tersebut kembali diubah. Anies kembali menaikkan UMP DKI sebesar 5,11 persen.
Sehingga dalam surat keputusan yang telah direvisi tertulis UMP DKI Jakarta 2022 adalah Rp 4.641.854.
Keputusan Anies menaikan UMP DKI itu rupanya menuai protes dari para pengusaha dan membuat Apindo membawa hal ini ke persidangan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO