Menu


Apa Itu Amrad? Laki-Laki Kecil yang Berpotensi Picu Syahwat Sesama Jenis

Apa Itu Amrad? Laki-Laki Kecil yang Berpotensi Picu Syahwat Sesama Jenis

Kredit Foto: Freepik

Konten Jatim, Jakarta -

Dalam era di mana penyuka sesama jenis terlihat di mana-mana, penting untuk mengetahui pembahasan tentang syahwat sesama jenis dalam pandangan Islam. Istilah ‘amrad’ termasuk di dalamnya. Apa itu amrad?

Amrad menurut lama Konsultasi Syariah ialah laki-laki yang mencukur habis kumisnya dan tidak berjenggot sehingga tak ada keduanya di wajahnya. Dalam al-Qamus al-Muhith, definisi al-amrad ialah:

“Pemuda yang dicukur habis kumisnya dan tidak tumbuh jenggotnya.”

Baca Juga: Ukhti, Apa Itu Hijab? Penutup Aurat yang Diwajibkan Bagi Seluruh Muslimah

Sementara itu, Mu’jam Musthalahat Syar’iyyah menyebut:

الأمرد :الشخص الصغير الأملس الوجه قبل البلوغ الذي لم تنبت له لحية في وجهه

“Al-amrad adalah anak laki-laki yang masih kecil yang mulus wajahnya, sebelum baligh, dan tidak tumbuh jenggot pada wajahnya.”

Meski begitu, dalam istilah fikih, al-amrad ialah laki-laki yang mulus wajahnya, tak ada kumis ataupun jenggot, baik ia sudah baligh maupun belum. Kondisi ini membuatnya menjadi mirip dengan wanita.

Baca Juga: Perbedaan Niqab, Jilbab, Hijab, Burqa, dan Khimar, Muslimah, mana yang Paling Cocok dengan Pakaianmu?

هُوَ مَنْ لَمْ تَنْبُتْ لِحْيَتُهُ، وَلَمْ يَصِل إِلَى أَوَانِ إِنْبَاتِهَا فِي غَالِبِ النَّاسِ وَالظَّاهِرُ أَنَّ طُرُورَ الشَّارِبِ وَبُلُوغَهُ مَبْلَغَ الرِّجَال لَيْسَ بِقَيْدٍ، بَل هُوَ بَيَانٌ لِغَايَتِهِ، وَأَنَّ ابْتِدَاءَهُ حِينَ بُلُوغِهِ سِنًّا تَشْتَهِيهِ النِّسَاءُ

“Al-amrad adalah lelaki yang tidak tumbuh jenggotnya dan ia memang belum mencapai usia tumbuh jenggot pada keumuman keadaan masyarakat. Namun yang tepat, dicukur habisnya kumis dan usia baligh bukanlah patokan. Namun ia sekedar indikasi dari poin utama dari al-amrad, yaitu menyerupai wanita. Dan hal itu memang dimulai ketika masa-masa mendekati baligh.”

Para ulama menegaskan, lelaki yang sudah baligh dilarang memandangi al-amrad, berdasarkan firman Allah SWT:

Baca Juga: Sama-Sama ‘Pakai Cadar’, Mengapa Cadar, Niqab, dan Burqa Berbeda?

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ . وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. an-Nur: 30-31).

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Singgung Perempuan Bercadar, Helmi Felis: Arti Syar’i Itu Tidak Berbudaya?

Adapun, ada rincian soal seorang amrad yang menjadi terlihat cantik dan menimbulkan godaan. Pasalnya, memikat atau tidaknya seorang amrad tergantung pada ‘urf dari orang yang memandang, meskipun ia berkulit hitam.