Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi tahun ini. Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jamaah akan tinggal di Arab Saudi selama 40 hari tahun ini.
“Ya tentu kita akan berusaha, sekarang masih 40 hari. Ke depan tentu kita akan berusaha,” ujar Yaqut saat diwawancara usai Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.
Baca Juga: Garuda Indonesia Ubah Harga Tiket Pesawat Haji Menjadi Rp 32,7 Juta
Ke depannya, menurut dia, Kementerian Agama (Kemenag) akan berusaha melakukan lobi-lobi untuk lebih mempersingkat masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi, sehingga besaran biaya haji tidak terlalu mahal.
“Kita akan terus melakukan lobi lobi, pembicaraan-pembicaraan dengan pemerintah Saudi dengan pihak otoritas penerbangan Saudi,” ucapnya.
Karena, lanjut dia, masalah ini terkait dengan banyak hal, bukan hanya soal kebijakan Kementerian Haji Arab Saudi, tapi juga otoritas penerbangan di sana. Pihaknya akan memastikan apakah otoritas di sana mengizinkan jamaah haji Indonesia untuk menggunakan lapangan udara lain atau tidak.
“Jadi terkait banyak hal dan oleh karena itu tentu ke depan kita akan bicara dengan pihak terkait,” kata Yaqut.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Menag tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf sempat menyampaikan kritiknya terkait masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Baca Juga: Menteri Agama Menaikkan Uang Muka Jemaah Haji
“Durasi keberadaan jamaah di Tanah Haram, yang seharusnya bsia dilakukan seluruh sunnah, fardhu, dan kewajiban haji itu hanya 30 hari, tetapi kemudian sampai dipaksa 40 hari,” ujar Bukhori.
Jika jamaah haji berada di Arab Saudi kurang dari 40 hari, menurut dia, maka tentu akan menimbulkan dampak terhadap pembiayaan yang sangat signifikan. Namun, menurut dia, pemerintah selalu menjadikan masalah penerbangan sebagai alasannya.
“Hal ini selalu dengan alasan adanya persoalan pesawat,” ucapnya.
Karena itu, dia pun berharap kepada Garuda, BPKH dan Kementerian Agama agar terus mengusahakan agar masa masa durasi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak lebih dari 35 hari. “Karena, ada dua bandara di Jeddah, satu badara yang baru dan satu bandara yang lama. Keduanya bisa dioptimalkan. Bahkan, dengan alternatif bandara yang lain misalnya di Taif maupun di Yambu, ini juga kemudian bisa diaktivasi lebih baik,” tutupnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO