Menu


Apa Itu Cadar? Hukumnya Sunnah Hingga Wajib dalam Mazhab-Mazhab, tetapi Dilarang di Negara Barat

Apa Itu Cadar? Hukumnya Sunnah Hingga Wajib dalam Mazhab-Mazhab, tetapi Dilarang di Negara Barat

Kredit Foto: Blibli

Konten Jatim, Jakarta -

Apa itu cadar? Cadar ialah kain penutup kepala atau wajah bagi perempuan. Dalam Islam, istilah syar’i dari cadar ialah niqab, yakni sejenis kain yang digunakan untuk menutupi bagian wajah.

Biasanya, cadar digunakan sebagai bagian atau kesatuan dengan jilbab bagi sebagian kaum perempuan muslimah. Mayoritas, cadar dipakai wanita di negara-negara Arab di sekitar Teluk Persia, seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman, sampai Uni Emirat Arab.

Banyak pula wanita yang ditemukan memakai cadar di negara Pakistan, dan beberapa wanita muslim di negara-negara Barat.

Baca Juga: Apa Itu Niqab? Penutup Aurat yang Berbeda dengan Kultur Indonesia, Ini Penjelasannya

Dalam islam, ada banyak perbedaan dalam mazhab-mazhab fikih tentang cadar, terutama Sunni. Sebagai contoh, mazhab Syafi'i, yakni mazhab yang dianut oleh mayoritas umat muslim di Asia Tenggara, memiliki pendapat yang mu’tamad. 

Dalam mazhab Syafi’i dinyatakn, aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan oleh pihak lain yang bukan mahram adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. 

Dalam laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.

Baca Juga: Perbedaan Niqab, Jilbab, Hijab, Burqa, dan Khimar, Muslimah, mana yang Paling Cocok dengan Pakaianmu?

Sementara itu, pendapat mazhab Hanafi tentang hukum memakai cadar ialah sunnah alias dianjurkan karena wajah wanita tidak dianggap aurat. Namun begitu, cadar menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Tampilkan Semua Halaman