Pengamat politik Rocky Gerung secara terang-terangan mengatakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terlalu konyol dan dungu karena tidak paham terkait demokrasi.
Hal ini disampaikan Rocky merespons terkait putusan MK yang kembali menolak gugatan uji materi UU Pemilu.
Dalam konteks ambang batas pencalonan presiden dan capres atau Presidential Threshold 20 persen.
Ia mengatakan dalam sistem demokrasi ada lembaga yang tugasnya menjamin demokrasi, tapi justru dibrangus oleh MK.
Menurutnya, MK memotong pilar yang ada di lembaga konstitusi yang sudah ada sejak zaman Yunani.
"Penanda jatuhnya rezim adalah kekacauan di bidang yang paling dasar para penjaga konstitusi," ucapnya dikutip dari kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat 8 Juli 2022.
Atas dasar inilah, ia mengatakan MK konyol, di mana mereka menerima legal standing tapi dalil untuk mempersoalkan materi yang diminta judicial review justru ditolak.
"MK betul-betul konyol dan dungu sebenarnya, bukan hanya takut aja kalau argumen di dalam persidangan kan," ucapnya.
Ia menilai MK tidak memiliki pembelaan yang dapat dipercaya, oleh karana itu kata Rocky, MK tak hanya mengkhianti demokrasi tetapi juga membunuh demokrasi.
"Terlihat bahwa gak ada argumen yang untuh, maka kita anggap MK sedang bukan sekedar mengkhianati melecehkan dan dia lagi membunuh demokrasi aja," katanya.
Menurut Rocky Gerung MK seharusnya membuat terobosan agar konstitusi itu tidak mengalami kemacetan dan demokrasi di Indonesia menjadi lumer.
"Terobosan itu yang sering dia gak paham bahwa dia beri hak untuk membuat terobosan dengan istilah judicial activism, jadi itu ia gak tau," ucapnya.
"Justru itu ia harus bocorkan pada publik pada pers bahwa bahaya lo Presidential Threshold 20 persen maka ayo kalian bikin seminar maka akhirnya orang tau bahwa MK mengundang kita melakukan judicial review," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, MK menolak gugatan terkait dengan pengujian materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias presidential threshold.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon II PBB yang diwakili oleh Yusril dan Afriansyah untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis, 7 Juli 2022.
Selain itu, MK menyatakan tidak menerima gugatan pemohon I yakni DPD yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Kemudian, Wakil Ketua Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin.
Alasannya, pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan uji materi. []
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO