Menu


Ukhti, Apa Itu Hijab? Penutup Aurat yang Diwajibkan Bagi Seluruh Muslimah

Ukhti, Apa Itu Hijab? Penutup Aurat yang Diwajibkan Bagi Seluruh Muslimah

Kredit Foto: Instagram/nitagunawan09

Konten Jatim, Jakarta -

Dewasa ini, tren fashion makin membahana. Tak hanya secara umum, tetapi juga dalam penggunaan hijab oleh umat muslimah. Di tengah hiruk-pikuk fesyen beraneka macam, jangan sampai kita melupakan, apa itu hijab?

Tak hanya berkaitan dengan fesyen, menggunakan hijab juga berkaitan dengan menjaga diri dan membedakan antara perempuan-perempuan muslim dan yang bukan. Seperti yang kita tahu, hijab seringkali dianggap wajib bagi muslimah.

Kata lainnya, hijab telah menjadi tradisi di kalangan wanita muslim, termasuk di Indonesia. Apalagi, dengan adanya berbagai tren hijab yang digandrungi kalangan muda, kesadaran untuk berhijab pun semakin semangat digaungkan.

Baca Juga: Legislator: Kebebasan Hijab bagi Pramugari Harus Diterapkan Seluruh Maskapai

Secara bahasa, hijab berasal dari Arab yang punya makna ‘tirai’, ‘penghalang’, atau ‘pembatas antara dua hal’ secara leksikal. Adapun secara terminologi, hijab adalah penutup akan pandangan dari kaum laki-laki, baik dari segi penampilan maupun perilaku.

Meski begitu, perlu diingat, hijab tak memisahkan aktivitas antara muslimah dan muslim di dalamnya, seperti disebut Umroh.com.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Dokter Tifa: Suruh Putri Anies Berhijab

Allah SWT memerintahkan wanita muslimah untuk mengenakan penutup yang lebih baik untuk dirinya dan laki-laki yang tengah berkepentingan dengannya. Hijab ini haruslah bisa menutup aurat dan tak menentang maksud disyariatkannya pakaian tertutup ini.

Selain pengertiannya, terdapat beberapa bentuk penafsiran para ulama soal hijab. Menurut KH Quraisy Shihab dalam buku tafsirnya, ‘Tafsir Al-Misbah’, hukum berhijab adalah wajib.

Meski begitu, terdapat tiga definisi hijab menurutnya:

Baca Juga: Puan Maharani Unggah Foto Mengenakan Hijab, Warganet: Tanda-tanda Mendekati Ramadhan

  1. Tak harus menutup semua, cukup berpakaian sopan dan terhormat. Dalam Q.S. an-Nur ayat 60, Allah berfirman: “Wanita-wanita lanjut usia yang tidak berhasrat untuk menikah lagi, tidak berdosa bagi mereka jika tidak terlalu rapat dalam berpakaian dengan tidak menampakkan perhiasan berupa anggota tubuh yang diperintahkan oleh Allah untuk disembunyikan. Meskipun demikian, sikap ‘iffah (menjaga diri) mereka untuk menutupnya secara sempurna lebih baik bagi mereka daripada membukanya. Allah Maha Mendengar perkataan mereka lagi Maha Mengetahui segala perbuatan dan niat mereka dan akan membalas itu semua,”
  2. Harus menutup semua kecuali wajah dan telapak tangan. Ini berdasarkan riwayat hadits dari Ummi Al-Mukminin Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya perempuan itu ketika telah mencapai usia haidl, maka tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini (sambil Rasulullah SAW menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangannya)”
  3. Menutup semuanya hingga memakai cadar. Ini seperti disampaikan para ulama berdasar salah satu hadits riwayat Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda:  “Wanita adalah aurat, maka apabila dia keluar (rumah), maka setan tampil membelalakkan matanya dan bermaksud buruk terhadapnya”.