Bencana gempa magnitudo 7,8 di Turki memakan belasan ribu korban. Bahkan, seorang WNI asal Bali, Nia Marlinda, dilaporkan tewas bersama anaknya yang berusia satu tahun, menjadi korban.
Hal ini diungkap Dubes RI untuk Turki, Lalu M. Iqbal, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini. "Jadi yang meninggal di Kahraman Maras adalah satu ibu WNI dan satu orang anak usia satu tahun," tulis Dubes RI untuk Turki, Lalu M. Iqbal.
Ia menyebut, anak berusia di bawah 18 tahun dapat memegang paspor Indonesia secara otomatis, sehingga total ada dua WNI yang meninggal dunia dalam guncangan gempa Turki tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tugaskan Menko PMK Kirim Bantuan ke Turki-Suriah
Sebagai informasi, anak kewarganegaraan ganda dinyatakan kewarganegaraan Indonesia hingga maksimal usia 21 tahun, berdasarkan UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI
Tak cuma Nia dan buah hati, sang suami pun turut menjadi korban jiwa karena tertimbun reruntuhan dalam bencana gempa bumi dahsyat di Turki itu.
"1 WNI atas nama Nia Marlinda asal Bali dan seorang anak berusia 1 tahun serta suami WN Turki di Kahramanmaras ditemukan meninggal dunia karena tertimbun reruntuhan," sebut Lalu.
Hingga saat ini pemulasaran jenazah Nia Marlinda telah dilakukan oleh Tim Evakuasi. KBRI juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban.
"Kolonel Amir, Atase Pertahanan RI KBRI Ankara, yang memimpin Tim Evakuasi ke Kahramanmaras telah memastikan pemulasaraan almarhumah dan KBRI telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada keluarga almarhumah," katanya.
Baca Juga: Gempa Dahsyat M 7,8 di Turki Telan Ribuan Orang, Ini 5 Faktanya
Jenazah Nia disebut dikebumikan pada Rabu (8/2/2023) di kita Kahramanmaras, Turki. "Almarhumah dan keluarga akan dimakamkan hari ini di Kahramanmaras," tegasnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan