Menu


Surat Perjanjian Dibawa Pengacara Sandiaga, Yusuf Muhamad: Tinggal Menunggu Jawaban Anies

Surat Perjanjian Dibawa Pengacara Sandiaga, Yusuf Muhamad: Tinggal Menunggu Jawaban Anies

Kredit Foto: Facebook Prabowo Subianto

Konten Jatim, Surabaya -

Bakal calon presiden (capres) Partai NasDem, Anies Baswedan disebut pernah berutang senilai Rp 50 miliar kepada Sandiaga Uno.

Utang itu diperkirakan dilakukan saat keduanya maju dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Perjanjian utang-piutang antara Anies dengan Sandiaga Uno itu diceritakan oleh Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa.

Baca Juga: Soal Utang Rp50 Miliar Anies-Sandi, Sekjen Rekat: Untuk Melemahkan Pencapresan

Menanggapi hal itu, pegiat media sosial Yusuf Muhamad menyebut dirinya sepenuhnya percaya lantaran kasus utang piutang tersebut disampaikan langsung oleh tim sukses Anies sendiri, bukan orang luar.

“Sekarang kalau kasus utang piutang ini disampaikan oleh orang luar, dalam artian bukan saksi mata, mungkin saya masih sulit untuk bisa percaya,” ujar Yusuf, dikutip Rabu (8/2/2023).

“Tapi masalahnya, yang menyampaikan semua itu kan mantan Timses Anies, yaitu Erwin Aksa. Dan tau gak, ternyata yang mengusulkan perjanjian tersebut adalah Jusuf Kalla,” sambungnya.

Sementara untuk saat ini, surat perjanjian yang mengcangkup utang piutang itu telah dibawa oleh pengacara Sandiaga Uno.

“Sekarang tinggal ditanyakan kepada Anies, benarkah dia punya utang sebesar 50 miliar kepada Sandiaga Uno saat Pilkada DKI Jakarta?,” ujar Yusuf.

Baca Juga: Jika Anies-AHY Dipasangkan, Pengamat: Akan Mengulang Sejarah SBY-JK di Pilpres 2004

“Terus yang perlu ditanyakan lagi adalah, apakah semua utang tersebut sudah dibayarkan? Atau jangan-jangan utangnya masih dicicil?, Kita doakan saja lah, semoga Anies bisa menyicil semua utang-utangnya,” pungkasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024



Berita Terkait