Namun sampai saat ini Doddy mengaku belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.
Ia pun mengaku jika mendapat surat panggilan, dIrinya berjanji tidak akan mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.
"Nggak ada (panggilan) sama sekali. Sebagai warga negara yang baik, saya akan datang," kata Doddy.
View this post on Instagram
Selain itu, Kasat Reskirm Polres Metro Depok, Yogen Heroes Baruno mengatakan telah ada rencana untuk memanggil Doddy Sudrajat namun untuk waktu pemanggilan belum dapat dipastikan.
"Ya, sedang di-draft, sedang kami buatkan (surat panggilan terhadap Doddy Sudrajat). Kami akan kirim," ujarnya.
Seperti yang diketahui, Tiara Marleen telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juni 2022 lalu.
Bahkan Tiara mengaku bahwa dirinya kapok berbicara sembarangan di media sosial setelah dilaporkan oleh Haji Faisal atas dugaan pencemaran nama baik.
Dari laporan tersebut, Tiara Marleen dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP juncto Pasal 321 KUHP.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024