Menu


Mardani Sepakat Presiden Cukup 2 Periode, Faizal Assegaf Singgung Politik Transaksional

Mardani Sepakat Presiden Cukup 2 Periode, Faizal Assegaf Singgung Politik Transaksional

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Surabaya -

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presiden yang sudah 2 periode menjabat tidak bisa menjadi calon wakil presiden (Cawapres).

Dikatakan Mardani, keputusan MK tersebut merupakan keputusan yang sangat tegas dan lugas.

Baca Juga: Indonesia Masuki Tahun Politik, Peneliti BRIN: Kontestasi Harus Dilakukan secara Sehat

"Kita perlu sirkulasi kepemimpinan yang matang, Presiden 2 periode itu lama dan cukup," ujar Mardani dikutip dari unggahan twitternya, @MardaniAliSera (2/2/2023).

Menurut Mardani, tidak boleh kucing-kucingan dengan cara menyiasati hukum. Sudah cukup, 2 periode Presiden dan dua periode wakil presiden.

Menganggapi hal tersebut, Kritikus Faizal Assegaf menuturkan, seharusnya Mardani dan Partainya juga mendorong agar treshold 20 persen keluar dari politik transaksional.

"Kalau mau jujur bukan saja 3 periode, mesti bung Mardani dan PKS galang NasDem, Demokrat dll untuk tolak PT 20 persen," kata Faisal dikutip dari unggahan twitternya, @faizalassegaf (3/2/2023).

Baca Juga: Kekuatan PDIP Terancam Bila NasDem Bergabung Dengan Golkar

Alasannya, menurut Faizal. Agar supaya sirkulasi kepemimpinan keluar dari politik transaksional.

"Itu baru keren. Tapi tampaknya elite parpol menikmati tukar-guling politik dg mempertahankan PT 20 persen," tandasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.