Menu


Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam Beserta Dalilnya

Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam Beserta Dalilnya

Kredit Foto: Suara.com/Istimewa

Konten Jatim, Depok -

Di Indonesia, masih cukup lazim ditemukan pasangan yang memutuskan untuk menikah terlepas perbedaan agama. Padahal, banyak agama yang melarang umatnya menikahi orang lain yang tidak seiman. Peraturan tersebut berlaku juga dalam Agama Islam.

Penjelasan dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), dilansir pada Rabu (1/2/2023), menyebutkan hukum pernikahan beda agama menurut Agama Islam adalah haram. Dan ada beberapa dalil yang memperkuat penjelasan tersebut.

Baca Juga: Berapa Jumlah Pernikahan Beda Agama di Indonesia? Berikut Datanya

Disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 yang memerintahkan para Muslim untuk menikahi Muslimin dan juga sebaliknya. Mereka yang menikahi orang lain dengan latar belakang berbeda nantinya akan “diajak” masuk neraka Berikut ayat lengkapnya.

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” 

Baca Juga: Kenapa Mahkamah Konstitusi Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama?

Itulah alasan kenapa Undang-Undang (UU) menuliskan larangan bagi masyarakat Indonesia untuk tidak menikah beda agama. UU tersebut disahkan dengan alasan melindungi masyarakatnya melakukan hal yang tidak diizinkan oleh agama.

Tampilkan Semua Halaman