Badan Riset Inovasi Nasional, atau sering disingkat menjadi BRIN, adalah lembaga yang sesuai dengan namanya, bertanggung jawab dalam memonitor segala macam riset dan penelitian yang berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia.
Menghimpun informasi dari laman resmi BRIN pada Rabu (1/2/2023), BRIN berdiri pada tahun 2019 lalu di bawah arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Baca Juga: Pantai Balekambang yang Cantik di Malang: Aktivitas, Mitos, dan Rute
Jika berbicara mengenai tugas BRIN secara spesifik, terdapat setidaknya 14 fungsi yang diwajibkan untuk dijalankan oleh para anggotanya. Tetapi, secara garis besar, BRIN bertugas dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, invensi dan inovasi yang terintegrasi.
BRIN juga bertugas melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk membantu, mengembangkan dan memberi laporan soal riset dan penelitian di Indonesia.
Baca Juga: Menilik Pantai Cantik Balekambang, Tanah Lot-nya Malang
Mulanya, BRIN merupakan bagian dari Kementerian Riset Dan Teknologi (Kemenristek). Namun, aturan tersebut diubah oleh Jokowi pada Mei 2021 silam. Saat ini BRIN merupakan satu-satunya badan penelitian di Indonesia.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO