Menu


Perlukah Arema FC Bubarkan Klub? Berikut Sanksi Yang Berpotensi Diterima Jika Bubar

Perlukah Arema FC Bubarkan Klub? Berikut Sanksi Yang Berpotensi Diterima Jika Bubar

Kredit Foto: Antara/Unggul Prabowo

Konten Jatim, Depok -

Kerusuhan yang terjadi di depan kantor klub sepak bola asal Malang, Arema FC, yang berlangsung pada Minggu (29/1/2023), membuat manajemen klub sedang mempertimbangkan untuk membubarkan klub.

Menyadur Republika pada Selasa (31/1/2023), pernyataan terkait wacana pembubaran Arema FC diungkapkan langsung oleh  Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Tatang Dwi Arfianto pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga: 5 Fakta Miris Kerusuhan di Kantor Arema: Bermula dari Tragedi Kanjuruhan

Wacana pembubaran klub berjuluk Singo Edan ini muncul akibat situasi tidak kondusif yang terjadi kepada klub selama beberapa bulan terakhir. Keadaan tersebut merupakan buntut terhadap lamanya waktu penuntasan Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Oktober 2022 silam.

Aremania, suporter Arema FC, merasa kalau pihak klub tidak melakukan yang terbaik untuk mengusut tuntas. Namun, pihak manajemen menjelaskan kalau mereka sudah mengupayakan semuanya untuk menyelesaikan Tragedi Kanjuruhan, mulai dari mengajukan gugatan, menyediakan kebutuhan korban sampai mengupayakan klub untuk tetap berkompetisi di Liga 1.

Baca Juga: Profil Abdullah Azwar Anas, Menpan RB Yang Sebut Anggaran Kemiskinan Habis Dipakai Rapat

Pertanyaannya, di tengah situasi seperti ini, perlukah Arema FC membubarkan diri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diberikan pertanyaan juga terkait mampu atau tidaknya pihak klub menerima sanksi dari pihak liga jika mereka jadi bubar.

Terdapat setidaknya 6 sanksi yang akan diterima Arema FC jika mereka membubarkan diri. 6 sanksi tersebut bisa ditemukan dalam regulasi BRI Liga 1 2022/2023 Pasal 7, yaitu:

  1. Klub dinyatakan tidak pernah bertanding. Seluruh poin dan gol yang diciptakan akan dihapus.
  2. Pembatalan seluruh pertandingan dari klub yang tersisa di liga.
  3. Membayar kompensasi terhadap pihak-pihak yang dirugikan seperti PSSI, PT LIB, sponsor dan televisi.
  4. Didiskualifikasi tidak bisa ikut liga selama 2 musim mendatang.
  5. Didenda mencapai total Rp. 8 miliar jika kembali memutuskan untuk tidak mengikuti kompetisi di musim-musim berikutnya.
  6. Dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan.
  7. Mengembalikan pendapatan yang sebelumnya diterima dari pihak penyelenggara.

Baca Juga: Berapa Sebenarnya Biaya Anggaran Kemiskinan dari Pemerintah? Tidak Sampai Rp. 500 Triliun

Jika Arema FC memang mampu untuk mematuhi seluruh sanksi yang akan diterima, pembubaran adalah sesuatu yang wajar untuk dilakukan. Terlebih, jika pembubaran bertujuan untuk memperbaiki internal klub dan menyelesaikan semua masalah yang ada.

Namun, jika mereka tidak sanggup untuk menjalankan sanksi yang sudah ditentukan, maka tidak ada pilihan lain untuk melanjutkan kondisi klub apa adanya. Apalagi, beberapa sanksi tersebut amat berat dan dinilai merugikan pihak klub. Manajemen Arema FC harus benar-benar berpikir matang sebelum membubarkan klub.

Baca Juga: Apa Benar Anggaran Kemiskinan Rp. 500 Triliun Hanya Dipakai untuk Rapat? Simak Penjelasannya

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan