Syariat Islam adalah segala macam hal yang berkaitan dengan peraturan atau hukum dalam Agama Islam yang keberadaannya wajib dipatuhi oleh seluruh umat Muslim.
Ada salah kaprah yang menjelaskan kalau syariat Islam mengekang umatnya. Padahal, adanya syariat Islam justru bisa digunakan oleh umat Muslim untuk memandu mereka ke jalan yang benar serta menyelesaikan segala permasalahan dunia maupun permasalahan akhirat.
Baca Juga: Apa Itu Syariat? Peraturan dalam Agama Islam Yang Wajib Dipatuhi
Perlu dipahami juga bahwa berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), dikutip pada Senin (30/1/2023), syariat Islam sendiri mempunyai 3 tingkatan. Yang dimaksud dengan tingkatan di sini adalah tingkatan penerapan syariat di kalangan berbagai umat.
Penjelasan ini disampaikan oleh mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin. Syariat Islam pertama yang ada di dunia ini adalah jenis syariat yang tidak hanya dipercaya oleh umat Muslim saja, melainkan juga berbagai golongan umat lain.
Baca Juga: Menelisik Peluang Kaesang Pangarep Jadi Wali Kota Solo
Ini merupakan contoh yang lumrah ditemukan dalam keseharian dan seharusnya sudah terbentuk dari hati nurani seseorang. Sebagai contoh, menegakkan keadilan, menghormati sesama dan tolong-menolong masuk ke dalam syariat Islam ini.
Yang kedua, terdapat syariat Islam di mana hanya umat Muslim yang benar-benar meyakini hukum atau aturan yang disebutkan. Sementara golongan lain belum tentu mempercayai peraturan-peraturan yang disebutkan di Agama Islam.
Contohnya adalah makanan atau minuman yang diharamkan oleh Agama Islam seperti babi atau minuman beralkohol, Umat Muslim tahu bahwa makanan atau minuman ini tidak boleh dikonsumsi. Namun, hal yang sama tidak berlaku bagi umat non-Muslim.
Baca Juga: Kenapa Banyak Parpol Incar Kaesang Pangarep? Bukan Hanya Faktor Anak Presiden
Tingkatan terakhir adalah jenis syariat Islam yang bahkan berbeda antara satu golongan Muslim dengan golongan Muslim lainnya.
Tandanya, masih ada perdebatan terkait syariat Islam yang dimaksud. Sesama umat Muslim masih belum bisa menentukan halal atau haram dan boleh atau tidaknya suatu syariat terkait. Contohnya adalah hadits dhaif yang masih beredar di berbagai kalangan berbeda.
Baca Juga: Profil Leo Rolly Carnando Dan Daniel Marthin, Generasi Penerus Ganda Putra Indonesia