Apa itu syariat? Mengacu kepada informasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah SWT serta hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Al-Qur'an dan hadist.
Masyarakat luas umumnya memahami kata “syariat” dengan istilah “syariat Islam”. Menyadur laman resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie pada Senin (30/1/2023), syariat Islam adalah segala macam yang berkaitan dengan hukum atau peraturan dalam Agama Islam.
Baca Juga: Menelisik Peluang Kaesang Pangarep Jadi Wali Kota Solo
Syariat sendiri diambil dari Bahasa Arab, “syariah”. Kata tersebut dapat didefinisikan kurang lebih sebagai hukum Allah SWT yang tidak dapat diubah dan dikontraskan dengan ilmu fiqih yang mengacu pada interpretasi ilmiah manusia.
Namun, jika berbicara secara etimologi, kata syariah bisa dideskripsikan sebagai jalan yang berbekas menuju air, karena sudah sering dilalui. Ini serupa dengan makna syariat sebagai sesuatu yang “diambil kembali”, khususnya untuk umat Muslim, ketika mereka sedang merasa butuh.
Baca Juga: Kenapa Banyak Parpol Incar Kaesang Pangarep? Bukan Hanya Faktor Anak Presiden
Dari berbagai definisi yang sudah dijelaskan di atas, bisa disimpulkan kalau syariat Islam adalah berbagai macam peraturan dalam Agama Islam yang wajib dipatuhi oleh umatnya, dalam kasus ini umat Muslim.
Disebutkan juga bahwa syariat Islam juga bahkan mengatur apapun yang dibolehkan maupun tidak diperbolehkan untuk umat Muslim sampai ke tulang-tulangnya. Ini menegaskan terkait betapa pentingnya syariat Islam untuk dipenuhi dan diikuti.
Adanya syariat Islam ini alangkah baiknya digunakan sebagai panduan sebagai umat Muslim untuk membawa dan mengarahkan mereka kepada kehidupan dunia dan akhirat yang penuh kebaikan.
Baca Juga: Profil Leo Rolly Carnando Dan Daniel Marthin, Generasi Penerus Ganda Putra Indonesia
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO