Menu


Pernah Lolos di Kasus Pencemaran Nama Baik Menag Yaqut, Roy Suryo Bakal Jadi Tersangka Penistaan Agama Terkait Meme Stupa Borobudur?

Pernah Lolos di Kasus Pencemaran Nama Baik Menag Yaqut, Roy Suryo Bakal Jadi Tersangka Penistaan Agama Terkait Meme Stupa Borobudur?

Kredit Foto: Dok Fajar.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Kasus penistaan agama dalam bentuk stupa Borobudur berwajah mirip Jokowi yang dilakukan Roy Suryo kini statusnya naik ke tahap penyidikan.

Hal itu tak terlepas dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Iya (ditemukan adanya unsur pidana). Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Kini kasus tersebut telah dilimpahkan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pelimpahan ini dilakukan demi mempermudah proses penyidikan terkait kasus tersebut yang juga tengah ditangani Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak lain.

Untuk diketahui, Roy Suryo sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan itu, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Kevin menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.

Baca Juga: Waduh! Mantan Teman Roy Suryo Yakini Eks Menpora Bakal Kena Hukuman Pidana, Tapi Bukan Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Laporan masyarakat atas apa yang dilakukan Roy Suryo itu ternyata bukan kali pertama terjadi.


Beberapa bulan lalu, Roy Suryo juga pernah dilaporkan oleh organisasi Islam GP Ansor soal dugaan pencemaran nama baik.

Saat itu, Roy Suryo mengunggah penggalan video yang menampilkan seolah-olah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyamakan adzan dengan gonggongan anjing.

Unggahan Roy Suryo tersebut telah menghilangkan konteks ucapan Yaqut yang sebenarnya.

"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran," kata perwakilan GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, dikutip dari Antara.

"Soal konten video yang di dalam twitt dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dipotong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antara individu dan kelompok," ujarnya

Diketahui, laporan GP Ansor itu teregister dengan nomor LB/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, per tanggal (25/06/2022).

GP Ansor melaporkan Roy Suryo dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



Meski telah dilaporkan oleh GP Ansor, pada akhirnya pakar telematika itu justru lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga: Divonis Penjara 4 Tahun, Ini Perjalanan Kasus Adam Deni, Awalnya Gegara Ikut Campur Urusan Sepeda Ahmad Sahroni

Hal itu dikarenakan dalam kasus pencemaran nama baik, pelapornya harus orang yang bersangkutan, dalam hal ini Menag Yaqut sendiri, bukan GP Ansor.

Sementara itu, dalam kasus penistaan agama terkait stupa Borobudur berwajah mirip Jokowi, Roy Suryo justru terancam mendapat hukuman pidana.



Pasalnya, dalam kasus penistaan agama ini, pelapor merupakan perwakilan dari pemeluk agama Buddha.

Pelaporan oleh perwakilan umat Buddha itu pun semakin menguatkan bahwa kali ini Roy Suryo tak bisa lolos dari jerat hukum lagi.

Di sisi lain, pengumuman status Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama terkait stupa Borobudur berwajah mirip Jokowi ini mengalami penundaan.

Namun demikian, Polda Metro Jaya memastikan bahwa status Roy Suryo akan diumumkan pada Rabu besok (29/06/2022).

"Mohon maaf untuk perkembangan status kasus Roy Suryo ditunda sampai besok," kata Staf Bidhumas Sub Bidang Penmas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Lantas akan seperti apa nasib Roy Suryo? Kita tunggu saja bersama-sama pada rabu besok.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO