Menu


Alasan Polisi Gercep Banget Tangani Kasus Holywings, Ternyata Bukan Karena Faktor Penistaan Agama Mayoritas Lho, Tapi...

Alasan Polisi Gercep Banget Tangani Kasus Holywings, Ternyata Bukan Karena Faktor Penistaan Agama Mayoritas Lho, Tapi...

Kredit Foto: Suara.com/M. Yasir

Konten Jatim, Jakarta -

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan mengapa kepolisian Polres Jakarta Selatan bergerak cepat dalam menetapkan tersangka pada kasus Holywings.

Hal ini diungkapkan oleh Dedi saat tengah hadir dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah pada Selasa (28/8/2022).

Di medsos sendiri banyak netizen yang mempertanyakan kenapa penanganan kasus dugaan penistaan terhadap agama lain tidak bisa secepat itu.

Baca Juga: Gercepnya Polisi di Kasus Holywings Bikin Netizen Non Muslim Sedih: 'Dari Dulu Kaum Minoritas Bukan Prioritas'

Di acara podcast Close The Door, host Deddy Corbuzier sempat membandingkan kasus Holywings dengan kasus lain yang menjerat aktris Nikita Mirzani.

Kasus yang menjerat Nikita akibat dugaan pencemaran nama baik masih membutuhkan proses yang panjang dalam menetapkan tersangka. Lain halnya dengan Holywings yang beberapa hari pelaporan, Polri sudah menetapkan enam tersangka.

BACA JUGA: 'Muhammad dan Maria' Kan Nama Pasaran, Kenapa Promo Miras Holywings Dijerat Pakai Tuduhan Penistaan Agama ya?

Dedi pun menjawab bahwa kedua kasus ini tidak dapat disamakan.

Kasus Nikita Mirzani merupakan kasus pribadi dan hanya segelintir orang yang terlibat, sedangkan permasalahan Holywings menyangkut banyak orang.

"Kalau ini (Holywings) menyangkut orang banyak dan menyangkut umat. Makanya harus ditangani secara cepat. Ini pun penegakan hukum, untuk lindungi semua orang, bukan hanya tersangka tok, tapi semua orang harus kita lindungi," jelas Dedi.

Selain itu menyematkan nama Muhammad dan Maria dalam promosinya Holywings ini bisa ditafsirkan secara luas.

Beberapa orang ada yang menganggap kedua nama itu biasa saja, namun ada pula yang menggangap nama tersebut memiliki arti yang penting.

Sehingga dari hal itu, Dedi memastikan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari saksi ahli sebelum menetapkan tersangka.

BACA JUGA: Provokator Rendang Babi Berikan Doa untuk Ribuan Karyawan Holywings yang Terancam Jadi Pengangguran, Katanya Begini Biar Hidup Barokah

"Penafsiran hukum seperti itu bisa ditafsirkan secara luas. Tapi dalam perspektif penegakan hukum, tentunya dari penyidik Polres Jaksel sudah mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, kemudian saksi ahli hukum pidana, kemudian saksi ahli yang kaitannya dengan masalah agama," ucap Dedi.

Selain itu dalam menetapkan tersangka, Dedi juga menekankan pentingnya mendalami kasus guna mengetahui apakah ada unsur-unsur yang melawan hukum.

Menurutnya, motivasi atau niat seseorang saja untuk melakukan tindakan sudat masuk dalam penilaian polisi.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dan viral saat adanya unggahan pada akun resmi Instagram Holywings pada Rabu (22/06/2022) malam.

Unggahan tersebut berisikan promosi kepada siapa saja yang memiliki nama Muhammad atau Maria maka bisa mendapatkan satu botol gratis minuman beralkohol.

Berselang dua hari, enam karyawan Holywings pun ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/6/2022).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan