Menu


Apa Itu Fikih? Ini Pengertian, Objek Bahasan, dan Kaitannya dengan Syariah

Apa Itu Fikih? Ini Pengertian, Objek Bahasan, dan Kaitannya dengan Syariah

Kredit Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan

Konten Jatim, Jakarta -

Fikih merupakan salah satu pemahaman yang banyak dipelajari secara luas. Ilmu ini diartikan sebagai pemahaman manusia tentang praktik-praktik ibadah berdasarkan syariat yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah.

Secara bahasa, fikih atau fiqih merupakan pemahaman yang benar tentang apa yang diharapkan, menurut Phillips (2006:15). Sesuai makna bahasanya, fikih diartikan sebagai berikut:

“Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama. Aku hanyalah yang membagi-bagikan sedang Allah yang memberi. Dan senantiasa umat ini akan tegak di atas perintah Allah, mereka tidak akan celaka karena adanya orang-orang yang menyelisihi mereka hingga datang keputusan Allah.” H.R. Bukhari No. 69.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Soal Maraknya Game Judi Online: Urusan Polisi, Mumpung Pistol Itu Masih Hidup

Dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-’Asqalani menyebut fiqh sebagai mashdar dari bab faqiha-yafqahu yang artinya “paham”. Faquha berarti fiqh menjadi sifat alaminya, sedangkan faqaha berarti lebih dulu paham dari yang lain.

Sementara itu, fikih secara istilah ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat praktis berdasarkan sebuah dalil-dalil secara rincinya. Pengetahuan yang dimaksud di sini ialah ilmu pasti dan dugaan.

Al-’Utsaimin 1434 H (25-26) menyebut, hukum-hukum syariat yang ada diketahui secara pasti dari lalil yang meyakinkan dan ada yang diketahui secara dugaan. Di kalangan ulama, masalah ijtihad yang menjadi bahan perbedaan pendapat ialah dugaan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Risywah? Ini Dalil dan Pendapat Ulama Tentangnya

Sementara itu, yang dimaksud dengan “hukum-hukum syariat” ialah semacam wajib dan haram. Fikih tidak membahas hukum-hukum logika, seperti "semua itu lebih besar dari sebagian," maupun hukum-hukum alam, seperti turunnya embun di akhir malam yang cerah musim panas.

Adapun yang dimaksud dengan “hukum praktis” ialah fikih tak membahas permasalahan keyakinan karena ajaran tersebut dibahas dalam ilmu aqidah.

Terakhir, yang dimaksud dengan “berdasarkan dalil-dalil rincinya” ialah dalil yang langsung berhubungan dengan suatu praktek. Misalnya, dalil firman Allah, 

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوْا 

“... apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah ...” [Qur'an Al-Ma’idah:6] berhubungan dengan disyaratkannya wudu sebelum mendirikan salat.

Baca Juga: Apa Itu Risywah? 4 Praktik Suap Perkara Hukum yang Mestinya Diperangi

Objek bahasan

Adapun terdapat dua macam objek pembahasan fikih menurut Ushul Fiqih, yakni ibadah dan muamalah:

  1. Ibadah, ialah perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan Allah, seperti salat, puasa, dan sebagainya.
  2. Mu’amalah, merupakan perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan sesama manusia, misalnya jual beli, sewa menyewa, pegadaian, pembunuhan, tuduhan, berzina, pencurian, wakaf, dan lain sebagainya.

Kaitannya dengan Syariah

Dalam “Teori Hukum Ekonomi Syariah”, Nafis menyebut syariah ialah hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist. Sementara itu, fikih adalah hasil pemahaman dan interpretasi para ahli soal peristiwa yang hukumnya tak ditemukan dalam syariah.

Baca Juga: Akad Istishna dalam Perbankan Syariah, Ini Ketentuan, Syarat, dan Rukunnya

Syariah yang lahir lebih dul dari fikih ditentukan oleh Allah SWT, sedangkan fikih ialah hasil pemikiran manusia terhadap syariah. Syariah ialah landasan fikih.