Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menanggapi kejadian pengibaran bendera asing oleh WNI dalam kegiatan di dalam negeri. Fenomena ini terjadi dalam turnamen Indonesia Masters 2023.
Herry menegaskan tindakan WNI tersebut sudah melanggar aturan. Undang-undang (UU) tentang Lambang Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan menjadi salah dua regulasi yang mengatur hal itu.
"Dari ketentuan UU jelas menyalahi aturan ya, karena bendera asing dikibarkan WNI itu punya syarat misalnya izin dan situasi yang berkaitan dengan negara tersebut," kata Herry kepada Republika.co.id, Ahad (29/1/2023).
Herry menilai dukungan WNI terhadap negara lain dalam turnamen olahraga tak sesuai semangat nasionalisme. Sudah sepantasnya, lanjut dia, WNI mendukung Indonesia ketimbang negara lain.
"Dari sisi nasionalisme juga cukup bertentangan karena di ajang ini seharusnya dukungan WNI kepada timnas harus nyata bukan malah mengibarkan bendera lawan atau negara asing," ujar Herry.
Selain itu, Herry memandang Pemerintah mesti menyikapi fenomena ini dengan tegas agar tidak berlarut-larut. Dia bahkan sepakat agar WNI pengibar bendera asing diganjar sanksi kurungan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya kira bila terbukti bersalah, harus diberikan sanksi kurungan sesuai UU 041 tahun 1958 yakni selama tiga bulan," tutur Herry.
Herry berharap penerapan sanksi tegas bisa membuat publik lebih teredukasi mengenai aturan pengibaran bendera asing di dalam negeri.
Baca Juga: Buntut WNI Dipenjara di Arab Saudi, Kemenlu Layangkan Protes
"Hal ini juga sebagai bentuk edukasi bahwa bendera negara itu sebagai simbol dan lambang tak bisa diperuntukkan jika bukan pada kedudukannya," ucap Herry.
Diketahui, pada pertandingan babak semifinal Indonesia Masters 2023 di Istora Senayan Jakarta antara pemain Indonesia Jonatan Christie melawan pemain China, Shi Yu Qi pada Sabtu (28/1/2023), ada seorang penonton yang mengibarkan bendera China. Hal ini pun menjadi pembicaraan para netizen di media sosial mengenai pengibaran bendera asing tersebut.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan