Adi melanjutkan, alasan Anies untuk mencabut kasasi karena jika dilanjutkan maka tidak akan selesai-selesai masalah pembebasan lahan.
"Kata Anies jika kasasi dilakukan tidak kelar dan tidak dapat dilakukan proyek ini. Dengan harapan, kasasi dicabut Anies akan melakukan upaya pembebasan supaya (proyek) sodetan dilakukan," tambahnya.
Pada 2021, Kementerian PUPR melanjutkan proyek sodetan tersebut namun pembebasan lahan masih tidak tuntas. Hingga akhirnya di era Pj Gubernur Heru Budi Hartono ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) proyek sodetan bisa tuntas.
"Karena di zaman Ahok ada resistensi bukan hanya menolak, mereka juga melakukan gugatan dan dimenangkan warga. Ini memang butuh kecanggihan. Selain itu butuh kedekatan khusus, lobi khusus dengan pemerintah, kementerian, dan sebagainya," tandas Adi.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024