Menu


Wapres Ma’ruf Amin: Pemerintah Akan Larang Peredaran Rokok Elektrik Kalau Berpotensi…

Wapres Ma’ruf Amin: Pemerintah Akan Larang Peredaran Rokok Elektrik Kalau Berpotensi…

Kredit Foto: Doc. Nahdlatul Ulama

Konten Jatim, Surabaya -

Pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta pada Kamis (26/1/2023).

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Dikabarkan Pecah Kongsi, Prabowo Subianto Akui Dirinya Menyesal Ajak Sandiaga Uno ke Politik

Rencana revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

"Saya kira, itu akan dikaji. Tetapi yang pasti, kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Rencana reisi peraturan pemerintah tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga: Tanggapi soal Sodetan Ciliwung, Fahri Hamzah: Ibu Kota Harus Dipisahkan dari Konflik Politik Rutin

"Kalau ia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," jelas Wapres Ma'ruf Amin.

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, pemerintah akan mendalami dahulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.

"Kalau memang tidak ada bahaya apa-apa, baru dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," beber Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Peserta Pemilu Hanya Boleh Miliki Maksimal 10 Akun Medsos untuk Kampanye

Selanjutnya, kata Wapres Ma'ruf Amin, akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.


Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.