Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah ke kantor lembaga antikorupsi di Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
KPK akan membahas isu terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022M/1443H dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023M/1444H.
Baca Juga: John Kennedy Mengeluhkan Biaya Haji Naik Rp 44 juta: Jemaah Haji Mayoritas Petani
"Agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023M/1444H," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.
Menurut dia, rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 UU No. 30 Tahun 2002 juncto UU No. 19 Tahun 2019.
Di mana KPK telah melakukan Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024