Isu perpanjangan masa jabatan kades pertama kali disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pada November 2022 dalam pertemuan dengan kepala desa dari Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman DIY. Dalam pertemuan itu, Wakil Juru Bicara DPR Muhaimin Iskandar, adik Mendes, mengatakan mendukung rencana tersebut dan akan melanjutkannya dengan mendukung revisi UU Desa di DPR.
Selang beberapa bulan, ratusan kepala desa menggelar aksi turun ke jalan di Jakarta. Di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023), mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa.
Baca Juga: Mendes: Reformasi Undang-undang Desa Tidak Hanya Tentang Jabatan Kepala Desa
Namun, isu perpanjangan masa jabatan kades ini kemudian menjadi liar dan berbalik seperti bumerang bagi para kades. Mereka jadi terkesan memaksakan kehendak demi melanggengkan kekuasaan di desa masing-masing.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kini mengaku merasa 'terjebak' dalam isu perpanjangan masa jabatan. Hal itu, kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi Muhammad Asri Anas, akibat dari godaan dari satu partai politik (parpol).
Padahal, menurut Asri, Apdesi sebelumnya hanya fokus terhadap delapan isu dalam rencana revisi UU Desa. Dari delapan isu tersebut, perpanjangan masa jabatan tidak termasuk.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024