Menu


Apa Itu Khamar? Minuman Memabukan Yang Diharamkan dalam Agama Islam

Apa Itu Khamar? Minuman Memabukan Yang Diharamkan dalam Agama Islam

Kredit Foto: Unsplash/Hermes Rivera

Konten Jatim, Depok -

Apa itu khamar? Jika mengacu kepada definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), secara singkat khamar dapat didefinisikan sebagai minuman keras atau minuman anggur.

Meskipun begitu, di dunia modern, khamar tidak hanya sebatas minuman keras atau minuman anggur saja. Informasi mengenai khamar ini ditemukan dalam laman resmi Universitas Darussalam Gontor pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Museum House of Sampoerna Masih Jadi Pabrik, Ini Kegiatan yang Bisa Dilakukan, Lokasi, dan Tiketnya

Disebutkan bahwa saat ini, khamar adalah segala macam minuman yang memiliki sifat memabukkan siapapun yang mengkonsumsinya. Jadi, pada dasarnya semua minuman beralkohol terlepas dari bahan atau cara pembuatannya dapat didefinisikan sebagai khamar.

Di era modern, minuman alkohol tidak hanya terbuat dari perasan anggur seperti zaman dahulu. Kini, terdapat berbagai metode untuk membuat minuman beralkohol dari bahan-bahan selain anggur seperti kentang, beras atau buah-buahan lainnya.

Baca Juga: Museum House of Sampoerna: Sejarah dan Daya Tariknya

Secara terminologi, khamar atau terkadang disebut sebagai “khamr”, berasal dari kata  dalam Bahasa Arab yaitu yakhmuru atau yakhmiru. Jika dideskripsikan secara etimologi, kata tersebut memiliki arti tertutup, terhalang, atau tersembunyi.

Lantas kenapa khamar memiliki arti sebagai demikian? Karena siapapun yang mengkonsumsi khamar nantinya akan “ditutup” dan “dihalangi” akal sehatnya akibat efek yang ditimbulkan dari minuman beralkohol.

Agama Islam melarang konsumsi minuman beralkohol karena 2 alasan penting. Kedua alasan tersebut adalah karena minuman alkohol bisa berpotensi merugikan dan membahayakan baik itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.

Baca Juga: Wisata di Alas Purwo Bisa ke Mana Saja? Ini Daftar 5 Destinasi, Rute, dan Harga Tiketnya

Untuk itulah, terdapat hadits maupun ayat Al-Qur’an yang mengharamkan umatnya untuk minum khamar. Dan siapapun yang dengan sengaja mengabaikan perintah-Nya, maka orang tersebut akan mendapatkan dosa dari Allah SWT.