Umat muslim di seluruh dunia tengah menyoroti aksi pembakaran Alquran yang dilakukan seorang ekstremis sayap kanan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, Sabtu (21/1/2023).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI bahkan langsung merespons tegas atas aksi tersebut. Langkah Kementerian Luar Negeri RI itu memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia Marina Berg. Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, pada Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Deretan Negara yang Kecam Pembakaran Al-Qur’an di Swedia, Bagaimana Indonesia?
"Ya, waktunya menyesuaikan (jadwal) pejabat Kemlu RI dengan Dubes Swedia," ungkap Faizasyah.
Kemlu RI juga mengutuk keras aksi pembakaran Al-Quran, yang terjadi di Stockholm, Swedia. Aksi tersebut dianggap sebagai penistaan kitab suci serta melukai dan menodai toleransi umat beragama.
Kemlu turut menilai kebebasan berpendapat seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Keutamaan Salat Tahajud dalam Alquran
Sebelumnya, aksi pembakaran Al-Quran itu terjadi selama demonstrasi yang menentang permintaan Turki agar Swedia mengambil langkah tegas melawan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dianggap Turki sebagai kelompok teror.
Pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras), Rasmus Paludan membakar sebuah buku Al-Quran itu juga atas izin pemerintah dan perlindungan polisi.(Ant)
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO