Menu


Bukan PDIP, Delapan Fraksi di DPR Ini Berterima Kasih kepada Jokowi

Bukan PDIP, Delapan Fraksi di DPR Ini Berterima Kasih kepada Jokowi

Kredit Foto: BPMI Setpres/Lukas

Lebih lanjut, dia mengklaim DPR dan Pemerintah juga sejalan dalam melihat upaya perbaikan sistem pemilu, yakni harus melibatkan rakyat banyak dalam prosesnya. Dia pun meminta masyarakat yang ingin memperbaiki sistem pemilu agar menyampaikan masukan kepada DPR karena pilihan sistem merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy.

"Kapan saja rakyat bisa memberikan masukan kepada kami untuk membuat sistem pemilu yang lebih baik ke depannya menurut pendapat rakyat, kami terbuka untuk secara bersama sama utk memperbaikinya," kata Supriansa.

Baca Juga: Dipertanyakan Banyak Pihak, Kini Giliran Kader Golkar Tanya Kewenangan MK Soal Sidang Sistem Proporsional Terbuka

Adapun kubu pendukung sistem proporsional tertutup belum memberikan komentar terkait sikap Pemerintah ini. Tanggapan kubu proporsional tertutup ini tentu ditunggu-tunggu karena Presiden Jokowi ternyata berbeda pandangan dengan partainya sendiri, PDIP.

Dalam sidang MK hari ini, Presiden Jokowi menyampaikan keterangan resmi lewat kuasa hukumnya, Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Keterangan itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Dalam bagian petitumnya, Presiden meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih punya kekuatan hukum mengikat. Artinya, Presiden meminta MK menolak permohonan penggugat agar sistem pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Dalam keterangannya, Presiden mengatakan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan. Jika MK memutuskan merubah sistem pileg dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sekarang, maka berpotensi gejolak sosial politik.

Selain itu, Presiden menyatakan pilihan sistem yang akan digunakan adalah kebijakan terbuka atau open legal policy lembaga pembentuk undang-undang. Karena itu, Presiden beranggapan penggunaan sistem proporsional terbuka tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kendati begitu, Presiden mengakui diperlukan perbaikan sistem pemilu ke depannya. Harus dicari sistem alternatif yang bisa menutupi kelemahan sistem proporsional terbuka maupun tertutup.

Baca Juga: Uji materi, MK Didesak Tetap Mempertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pada Pemilu 2024

MK masih butuh keterangan tambahan sebelum memutuskan perkara ini. MK akan melanjutkan sidang pada 9 Februari 2023 mendatang dengan agenda mendengar keterangan tambahan dari Presiden, DPR, dan pihak terkait KPU.

Sebagai informasi, gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP. Para penggugat meminta MK memutuskan penerapan sistem proporsional terbuka inkonstitusional, dan memutuskan penggunaan kembali sistem proporsional tertutup.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.