Setelah kepala desa, giliran aparat desa yang menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI pada 25 Januari 2023.
Perangkat desa itu ingin mendapat payung hukum yang jelas terkait status kepegawaian mereka. Selain itu, mereka menuntut penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD).
Baca Juga: Mendes: Reformasi Undang-undang Desa Tidak Hanya Tentang Jabatan Kepala Desa
Sedangkan para kepala desa yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) pada 17 Januari lalu menuntut perpanjang masa jabatan.
Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Pengamat politik Rocky Gerung menyebut, tentu aparat desa ingin ada kesejahteraan dan kepastian memiliki status yang tetap sebagai ASN misalnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan