Umat Muslim seharusnya sudah mengetahui kegiatan riba di mana seseorang dengan sengaja menambahkan harga dalam transaksi demi keuntungan pribadi. Dan terdapat jenis-jenis riba yang sayangnya masih bisa ditemukan dalam keseharian.
Meskipun pada praktiknya riba adalah cara untuk meraup keuntungan dengan cara non-halal, metode atau jenisnya bisa beragam. Dan orang-orang yang sudah memiliki niat tidak baik, akan “menghalalkan” cara tersebut demi meraih keuntungan meskipun mereka merugikan orang lain.
Baca Juga: Dalil Mengenai Riba Yang Diharamkan dalam Agama Islam
Untuk itulah dalam Agama Islam, terdapat syariat-syariat yang wajib diikuti untuk tidak melakukan riba. Salah satunya adalah dengan mengambil keuntungan maksimal mencapai 25% ketika melakukan transaksi baik itu dalam jual-beli maupun pinjam-meminjam.
Selain itu, di masa lampau, pencegahan riba juga dilakukan dengan cara menyamakan timbangan dan membayar saat itu juga dengan tunai. Cara tersebut bisa juga dilakukan di zaman sekarang, meskipun lebih langka mengingat sudah banyak pembayaran dengan metode digital.
Baca Juga: Apa Itu Riba? Pengambilan Tambahan Yang Merugikan Orang Lain
Melansir laman Universitas Islam An Nur Lampung pada Kamis (26/1/2023), ada setidaknya 4 jenis riba. Berikut penjelasan dari jenis-jenis riba beserta contohnya yang wajib dihindari umat Muslim