Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menimbang dampak politik yang muncul saat memutuskan perkara uji materi sistem proporsional terbuka. Hal tersebut disampaikan oleh peneliti Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro.
Siti menjelaskan, nantinya akan muncul resistensi yang tinggi apabila MK memutuskan pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka 'Auratnya Demokrasi'
Selain itu menurut Siti, resistensi bakal tinggi karena pengubahan sistem pemilu terjadi saat tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung. Apalagi, penerapan sistem baru butuh waktu agar bisa berjalan efektif.
Saat ini kalangan akademisi, aktivis, bahkan partai politik sudah banyak yang menolak penerapan kembali sistem proporsional tertutup. Resistensi kuat diyakini bakal datang dari delapan parpol parlemen yang sudah menyatakan menolak sistem tersebut.
Karena itu, MK diminta menimbang resistensi yang akan muncul ketika hendak membuat keputusan. "Menurut saya MK itu buka mata lebar-lebar, lapangan dada, buka pikiran. Pikirkan dampaknya sebelum mengetok palu untuk menerima atau mengesahkan sistem proporsional tertutup. Serius menurut saya dampaknya," kata Siti.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan