Artis cantik Nikita Mirzani atau yang kerap disapa Nyai oleh penggemarnya, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota, Rezkinil Jusar.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani dari Polres dalam surat tertanggal 14 Juni 2022.
"Sebagaimana kami terima, tertanggal 14 Juni 2022. Kami menerima surat dari penyidik Polres Kota Serang dalam hal ini pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani," kata Rezkinil Jusar dalam keterangannya, dikutip dari Suara.com, Sabtu, (25/06/2022).
Lebih lanjut, Rezkinil mengatakan bahwa dalam surat tersebut Niki dijerat UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Lewat IG Story, Nikita Mirzani Komentari Kasus Penganiayaan Nindy Ayunda dan Pacarnya
"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," ujarnya.
Lantas banyak publik yang penasaran, bagaimana awal mula Nikita Mirzani bisa bisa ditetapkan menjadi tersangka, begini kronologinya.
Kisah bermula setelah Nikita Mirzani mendatangi kantor polisi di kawasan Jakarta Barat, untuk menjenguk salah seorang kerabatnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan