Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 membuat kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipertanyakan. Pasalnya, dari usulan tersebut jamaah haji dibebankan Bipih Rp 69.193.733 atau 70 persen dari total biaya haji.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta DPR dan masyarakat luas bersama-sama melakukan evaluasi dan monitoring atas kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pasalnya, usulan kenaikan ongkos haji 2023 tidak lepas dari kinerja BPKH.
Baca Juga: Wapres Setuju Biaya Haji Naik
Ia menyebut hal ini terbukti mengingat salah satu alasan terkait kenaikan tersebut adalah kesinambungan dan keadilan penggunaan nilai manfaat, yang dikelola BPKH.
"Katanya, kalau nilai manfaat terus dipakai, maka dananya akan cepat tergerus untuk membiayai jamaah yang berangkat tahun ini dan beberapa tahun ke depan. Akibatnya, tidak adil bagi jemaah selanjutnya yang harus bayar 100 persen," ujar dia dalam pesan yang diterima Republika, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: DPR Sebut Usulan Kenaikan Biaya Haji Mesti Dilakukan
Terkait ini, setiap pihak disebut layak mempertanyakan kinerja dan kontribusi BPKH dalam mengelola keuangan haji. Mestinya, mereka tidak hanya menghitung pengeluaran, tetapi pemasukan.
Jika pengelolaan dana jamaah dilakukan benar, ia menilai semestinya nilai manfaatnya akan cepat bertambah dan ikut naik. Dengan nilai manfaat yang bertambah dan naik, maka masalah kesinambungan dan keadilan yang diutarakan tidak perlu dipersoalkan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO