Ikhwan Arif, politikus dan direktur eksekutif Indonesian Political Power, berpendapat bahwa perdebatan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bermuatan politis, terutama dengan harapan pemilu 2024. Ia melihat keinginan penguasa daerah untuk memperluas kekuasaannya.
"Ini tidak lebih dari bentuk keinginan oligarki kecil yang tumbuh di daerah dan berusaha untuk menggerogoti proses demokrasi di tingkat daerah," tutur ikhwan kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Mendes: Reformasi Undang-undang Desa Tidak Hanya Tentang Jabatan Kepala Desa
Ikhwan melihat cara demokrasi di daerah tergerus oleh keinginan segelintir elit penguasa di daerah dan bukan mewakili kepentingan rakyat langsung. "Kita bisa melihat siapa saja aktor-aktor intelektual di balik tuntutan itu. Sekarang peran penting ada di tangan DPR mau disahkan atau tidaknya," kata Ikhwan.
Apa yang ia sampaikan itu merespons tuntutan gabungan kepala desa di depan Gedung DPR RI Selasa (17/01/2023) lalu. Walaupun tuntutan itu memang tidak hanya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, namun terkait permasalahan program kerja di beberapa daerah.
Lebih lanjut menurutnya jika kepala desa program kerjanya bagus dan kinerjanya baik, tentu akan dipilih lagi oleh penduduk desa. Sebaliknya jika kepala desa program kerjanya tidak tuntas atau kinerjanya tidak baik kemudian menuntut memperpanjang masa jabatan, tentu tidak tepat.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024