Pengamat sosial dan politik Ubaidillah Badrun menjawab pertanyaan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Hal itu buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan para Kades di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Menurut Ubaidillah, seandainya saja hal tersebut betul-betul dikabulkan dan para Kades mendapat perpanjangan masa jabatan, maka akan alarm rusaknya demokrasi.
"Perpanjangan masa jabatan Kades itu merusak demokrasi," ujar Ubaidillah dikutip dari unggahan twitternya.
Baginya, jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan untuk menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoriter.
"6 tahun saja tercatat ada 686 Kades yang menjadi tersangka korupsi. Mau 9thn?," tukasnya.
Selain itu, dalam pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tetang Desa disebutkan bahwa kepala desa dapat ikut pemilihan kepala desa selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Baca Juga: Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Disetujui Mendes untuk Redam Ketegangan Konflik
Dengan demikian, jika masa jabatannya 9 tahun maka kepala desa dapat menjabat selama 27 tahun.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO