Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, hukum pidana tidak akan berlaku sampai tahun 2026.
“KUHP baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI,” kata Menko Polhukam Mahfud MD melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara Selasa (24/1).
Hal itu diungkapkan Mahfud saat sosialisasi KUHP bertajuk “Kenduri KUHP Nasional” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan ada yang mengkritik masalah kebebasan berekspresi, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara.
Terkait hal itu, Mahfud menjelaskan ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, sejak dulu ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden sudah ada hukum pidana nya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024