Maysir dan gharar adalah 2 jenis transaksi dalam Agama Islam yang dilarang kegiatannya oleh Agama Islam. Meskipun serupa, nyatanya terdapat perbedaan antara maysir dan gharar yang perlu dipahami agar tidak salah kaprah.
Mengacu kepada informasi dari jurnal yang dipublikasikan Mahkamah Agung (MA), disadur pada Rabu (25/1/2023), gharar merupakan jenis transaksi atau jual beli yang memiliki unsur ketidakjelasan ketika dilaksanakan oleh pihak penjual dan pihak pembeli.
Baca Juga: Apa Itu Maysir? Perjudian Yang Diharamkan Agama Islam
Ketidakjelasan yang dimaksud di sini cukup beragam, seperti ketidakjelasan dalam harga, benda, akad maupun waktu transaksi. Adanya ketidakjelasan ini bisa merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dan lebih buruk, menimbulkan perselisihan antara keduanya.
Sementara dari sumber yang berbeda dari sebelumnya, masyir adalah jenis permainan yang bersifat mempertaruhkan harta benda dari para pemainnya. Dengan kata lain, masyir bisa disebut dengan istilah “perjudian” dalam Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Rute Mudah ke Pantai Banyu Tibo, Pantai Unik dengan Air Terjun yang Indah
Bisa dikatakan segala macam kegiatan di mana seseorang meletakkan harta mereka sebagai bentuk kompensasi dan adanya orang lain yang menerima harta tersebut jika dirinya menang, merupakan bentuk dari kegiatan masyir.